Tersangka Pembawa Anjing Kedalam Masjid Divonis Bebas
Rabu, 05 Februari 2020
Tambah Komentar
Klikshare.info - Dilansir dari halaman detik.com, Persidangan kasus perempuan SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir. SM divonis lepas dari hukuman gegara dinyatakan sakit jiwa.
Kasus ini awalnya terungkap saat rekaman SM membawa anjing ke masjid itu juga viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6) pukul 14.00 WIB. Respons dari sejumlah pihak pun bermunculan.
![]() |
dokumentasi/detik.com |
Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya. Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid. SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Belum ada Komentar untuk "Tersangka Pembawa Anjing Kedalam Masjid Divonis Bebas"
Posting Komentar