Tak Masuk Perpres, 'Gaji' Rp 500.000 di Kartu Prakerja Jokowi Batal?
Senin, 09 Maret 2020
Tambah Komentar
Klikshare.info, Jakarta, Dilansir dari situs detik.com- Peraturan
Presiden tentang Program Kartu Prakerja telah resmi diteken Presiden Joko Widodo
(Jokowi). Ini merupakan tindak lanjut sebelum program itu dilakukan dalam waktu
dekat.
![]() |
sumber/finance.detik.com |
Perpres yang dimaksud adalah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan
Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Perpres ini ditetapkan pada 26
Februari 2020 dan diundangkan pada 28 Februari 2020.
Dalam perpres ini disebutkan
penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan
peningkatan kompetensi. Sementara itu, Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau
identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, syaratnya
harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, dan
tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Manfaat kartu ini sendiri memberikan pelatihan dan insentif.
Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran
tertentu untuk mengikuti pelatihan.
Pelatihan yang dimaksud meliputi pembekalan kompetensi kerja,
peningkatan kompetensi kerja, atau alih kompetensi kerja.
Namun perpres ini tidak menyebutkan besaran dan sistem
penyaluran dana insentif. Terkait insentif memang disebutkan dalam pasal 8.
Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan
program pelatihan.
Insentif diberikan dalam rangka meringankan
biaya peserta saat mencari kerja dan evaluasi efektivitas Program Kartu
Prakerja. Bukan hanya insentif, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapatkan
biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.
Namun besarnya tidak disebutkan. Menurut pasal 9 ayat 2,
ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran
insentif sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian atau Menko
Perekonomian. Setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan biaya
insentif untuk peserta Kartu Prakerja mencapai Rp 500 ribu, yang diberikan
setelah mengikuti pelatihan. Selain itu, diberikan biaya untuk mengikuti
pelatihan.
Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masih ada satu lagi perpres yang
belum keluar sebelum pihaknya mengeluarkan permen yang mengatur teknis
pemberian insentif. Soal insentif memang akan diatur dalam permen.
"Iya, nanti teknisnya, kita nunggu perpres
satu lagi terkait PMO," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Jumat (6/3/2020).
Perpres kedua yang dimaksud Airlangga adalah
yang mengatur tentang Project Management Office (PMO). PMO-lah yang nantinya
menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja
(BLK) yang akan menjalankan pelatihan kerjanya.
Sayangnya, Airlangga enggan menjawab saat
ditanya apakah jumlah insentifnya Rp 500 ribu seperti yang digembar-gemborkan
pemerintah sebelumnya.
"Nanti teknisnya kita bahas," tuturnya
singkat.
Kartu Prakerja merupakan salah satu dari sederet
insentif jilid I yang disiapkan pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi RI dari
imbas virus Corona. Nah, Airlangga hanya menegaskan belum ada yang berubah dari
insentif yang disiapkan dalam paket insentif jilid I.
Belum ada Komentar untuk "Tak Masuk Perpres, 'Gaji' Rp 500.000 di Kartu Prakerja Jokowi Batal?"
Posting Komentar