Pesawat Komersial dan Carter Dilarang Terbang di RI Mulai 24 April!
Kamis, 23 April 2020
Tambah Komentar
Klikshare.info, Jakarta, dilansir dari detik.com - Pemerintah memutuskan
menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.

"Untuk sektor transportasi udara, pertama
adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik
menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara
carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie
Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Larangan ini akan berlaku mulai 24 April hingga 1
Juni 2020 mendatang. "Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni
2020," ujarnya.
Namun larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi
negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi
internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI)
maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19).
"Ketiga
operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk
petugas penerbangan," tuturnya.
Pengecualian juga diberikan untuk angkutan kargo dan operasional
lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19.
Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.
"Untuk
navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap
buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka
wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara
tersebut," pungkas Novie.
Belum ada Komentar untuk "Pesawat Komersial dan Carter Dilarang Terbang di RI Mulai 24 April!"
Posting Komentar