Siswi Dicabuli 7 Kakak Kelas, KPAI Minta Disdik Sumut Periksa Kepsek!
Kamis, 02 April 2020
Tambah Komentar
Klikshare.info -Dilansir dari detik.com Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus
kekerasan seksual yang dialami seorang siswi dengan terduga pelaku tujuh orang
kakak kelasnya. KPAI menduga ada kelalaian pihak sekolah.
![]() |
Foto: Komisioner KPAI Retno Listyarti (Isal Mawardi) |
"Yang miris peristiwa kekerasan seksual
tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan diduga ada pelibatkan satpam
sekolah, yang berarti ada kelalaian pihak sekolah," kata Komisioner
KPAI Retno Listyarti kepada
wartawan, Kamis (2/4/2020).
"Oleh karena itu,
KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sumetera Utara tidak
hanya pengawasan kasusnya, akan tetapi seharusnya juga segera melakukan BAP
secara kedinasan sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS terhadap kepala sekolah dan jajarannya," tambahnya.
Menurutnya, Disdik Sumut harus
memeriksa kepala sekolah (kepsek) dan jajarannya karena punya tanggung jawab
melindungi anak didik dari segala bentuk kekerasan selama berada di lingkungan
sekolah. Retno menegaskan sekolah wajib melindungi peserta didik seperti diatur
dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
KPAI juga mendorong
pelaku pencabulan diproses
hukum agar menjadi efek jera dan menyadari kesalahannya. Namun, dalam
penanganan kasus di luar sekolah KPAI mengingatkan kepolisian agar menggunakan
UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"KPAI mendorong sekolah memproses hukum kasus pelecehan
seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari
kesalahannya. Tentu saja sesuai dengan aturan dan tata tertib di sekolah
tersebut, penegakan aturan harus dilakukan," ujar Retno.
Selain itu,
KPAI juga mendorong korban mendapatkan hak pemulihan psikologis. Tak hanya itu,
KPAI juga meminta Dinas PPPA Sumut memberi rehabilitasi psikologis kepada
pelaku agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di
kemudian hari.
Sebelumnya, seorang siswi SMK di Deli Serdang, Sumut, diduga dua
kali menjadi korban pencabulan kakak kelasnya. Peristiwa pertama diduga terjadi
pada Desember 2019 di kantin sekolah yang kosong. Peristiwa kedua diduga
terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.
Dalam kasus
ini, polisi telah menetapkan 7 kakak kelas tersebut sebagai tersangka yakni
YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, dan RI. Polisi masih memburu otak aksi pencabulan
tersebut yang berinisial JA.
Belum ada Komentar untuk "Siswi Dicabuli 7 Kakak Kelas, KPAI Minta Disdik Sumut Periksa Kepsek!"
Posting Komentar