Menhub Izinkan Transportasi ke Luar Daerah, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten?
Rabu, 06 Mei 2020
Tambah Komentar
Jakarta - Dilansir dari detik.com, Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi akan membuka kembali izin transportasi yang mengangkut penumpang
ke luar daerah. Padahal, sebelumnya transportasi penumpang dilarang
menyusul larangan mudik yang
disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan satu dengan kebijakan yang lainnya itu mestinya
harus konsisten, tapi ini kok tidak. Sementara mudik itu kan dilarang. Presiden
Jokowi sudah melarang mudik. Nah sekarang kalau misalkan layanan transportasi
jarak jauh diizinkan gimana bisa mengontrol larangan mudik itu. Berarti itu kan
sama saja melanggar larangannya Presiden, kata Tyas kepada detikOto, Rabu
(6/5/2020).
Saya membaca kok negara ini seperti tidak terkoordinir. Jadi
mestinya kebijakan dalam kondisi ini tunggal. Tunggal dan harus konsisten, itu
kalau mau berhasil," tegasnya.
Menurut Tyas, ketika Presiden sebagai pemimpin negara sudah
mengambil keputusan melarang mudik, maka apa pun bentuknya seharusnya mudik
dilarang. Maka, kata Tyas, kebijakan yang dibuat oleh menteri-menterinya harus
tunduk kepada kebijakan yang diambil oleh Presiden.
Jadi kalau keputusan kementerian untuk membuka layanan
angkutan umum itu bertentangan dengan larangan mudik oleh Presiden, maka
keputusan itu mestinya harus dibatalkan," sebutnya.
Apalagi, dikhawatirkan makin banyak yang mudik dan
memanfaatkan layanan transportasi yang diizinkan Kementerian Perhubungan itu.
Kalau kita mengacu pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi
(penyelundupan pemudik hingga kucing-kucingan pemudik dengan petugas di pos
penyekatan), itu sangat membuka peluang untuk terjadinya penyelundupan manusia
untuk mudik," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan
izin transportasi penumpang ke luar daerah bukan relaksasi ataupun kelonggaran,
melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat
Mudik Lebaran.
Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya
dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk
kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,"
jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Budi Karya menjelaskan bahwa masyarakat yang boleh
berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan
logistik.
Belum ada Komentar untuk "Menhub Izinkan Transportasi ke Luar Daerah, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten?"
Posting Komentar