Pemerintah : Denda Rp 100 Juta untuk Pemudik Nekat Jadi Berlaku Hari Ini!
Kamis, 07 Mei 2020
Tambah Komentar
Jakarta - Dilansir dari detik.com, Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai
tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Sesuai Permenhub 25/2020, sanksi bagi para
pelanggar aturan larangan tersebut adalah diarahkan kembali ke perjalanan asal
atau putar balik. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.

Setelah periode tersebut berakhir, pada 8 Mei sampai 31 Mei
2020, pemerintah punya skenario memberlakukan sanksi pidana penjara
paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta untuk
pelanggar. Dasar hukumnya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Apakah sanksi pidana dan denda maksimal Rp 100 juta tersebut
benar-benar diterapkan mulai hari ini? Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati,
Kemenhub tidak ikut campur dalam menentukan hukuman untuk pelanggar aturan
larangan mudik. Kemenhub menyerahkan sepenuhnya tugas itu kepada petugas
kepolisian.
"Implementasinya seperti apa, itu semua akan diserahkan
kepada pihak kepolisian sebagai pelaksana di lapangan. Sedangkan untuk
kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum tanpa ijin,
sepenuhnya wewenang kepolisian untuk menindak dengan ketentuan perundangan yang
berlaku," kata Adita.
Sementara itu melalui pernyataan terpisah, pihak kepolisian
memandang belum perlu memberlakukan sanksi pidana dan denda untuk para
pelanggar. Dikatakan Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen
Istiono, sejauh ini sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas
diterapkan dan efektif menahan pemudik keluar dari wilayahnya.
"Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu
adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," ujarnya.
Istiono juga mengatakan tidak perlu ada sanksi pidana untuk
masyarakat yang melanggar larangan mudik. "Tidak perlu (pidana-Red),"
sambung Istiono.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo
Purnomo Yogo, mengatakan sejauh ini masih akan mengombinasikan sanksi putar
balik dan UU Lalu Lintas bagi pelanggar larangan mudik.
"Misalnya ada pelanggaran lalu lintas, seperti travel
gelap berarti dia kena Pasal 308. Atau disaat pengendara tidak membawa SIM,
atau selama ada pelanggaran lalu lintas akan kita tindak. Kalau tidak ada
pelanggaran lalu lintasnya hanya pelanggaran larangan mudik, maka para pemudik
kita akan minta putar balik. Sementara kebijakannya seperti itu," kata
Sambodo.
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah : Denda Rp 100 Juta untuk Pemudik Nekat Jadi Berlaku Hari Ini!"
Posting Komentar