18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi, PNS Dimungkinkan Pensiun Dini
Senin, 20 Juli 2020
Tambah Komentar
Klikshare.info, Dilansir dari situs REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Badan Kepegawaian Negara (BKN)
memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural
akan dialihkan ke instansi lain. Pengalihan pegawai akan dilakukan sesuai jenis
pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan
nantinya akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap kebutuhan pegawai
dengan ketersediaan pegawai usai perampingan.
Baca : Resmi Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara
Baca : Resmi Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara
"Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang.
Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis
pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan," ujar Paryono di Jakarta, Ahad
(19/7).
Sebab, Paryono menjelaskan selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku
kekurangan pegawai dan juga ada kelebihan pegawai. Nantinya penghitungan akan
menentukan ke mana pegawai akan disebar.
Namun demikian, jika dalam penghitungan diketahui tidak ada instansi yang
membutuhkan pegawai, begitu juga kompetensinya, maka PNS yang terdampak tidak
akan disalurkan ke instansi lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS jika terdapat kemungkinan PNS tidak dapet
disalurkan.
“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai,
kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk
batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu
dulu," kata Paryono.
Paryono menerangkan, sesuai aturan tersebut, jika ada PNS yang tidak dapat
disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai usia
50 tahun dan masa kerja 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai
usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan
uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5
tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak kepegawaian.
Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50
tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
"Secara kepegawaian dia tidak akan diberhentikan begitu saja. Coba dibuka
di PP 11 ketika ada perampingan mereka harus disalurkan ke instansi lain. Tidak
ada pemberhentian tiba-tiba," katanya.
Belum ada Komentar untuk "18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi, PNS Dimungkinkan Pensiun Dini"
Posting Komentar