Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga
Senin, 20 Juli 2020
Tambah Komentar
Klikshare.info, dilansir dari CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo resmi
membubarkan 18 lembaga tim kerja, badan, dan komite yang berdiri
berdasarkan keputusan presiden (keppres). Pembubaran diatur lewat Peraturan
Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional.

Dalam perpres itu dijelaskan bahwa Jokowi membentuk Komite
Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketika komite dibentuk pada 20 Juli 2020 atau tanggal Perpres itu diundangkan,
maka 18 lembaga dibubarkan.
Pembubaran 18 lembaga itu dijelaskan dalam Pasal 19 Ayat (1)
Perpres No. 82 tahun 2020.
"Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),"
mengutip Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020.
Ada pun 18 lembaga yang dibubarkan yakni (1) Tim
Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010,
(2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011, (3) Komite Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan
Perpres No.32/2011.
Kemudian, (4) Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan
Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011, (5) Tim
Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan
Perpres No.73/2012, (6) Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air
Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016,
(7) Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional
berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk
berdasarkan Perpres No.74/2017, (8) Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan
Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.
Lalu, (9) Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan
penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019, (10) Tim
Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
Kemudian, (11) Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan
Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk
berdasarkan Keppres No.16/2022.
Lalu, (12) Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero)
PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di
Keppres No.133/2000,(13) Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk
berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003,
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres
No.80/2000, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang
diatur dalam Keppres No.24/2005.
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa
perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan
Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006 serta Komite Nasional
Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan
Keppres No.37/2014.
Sebelumnya, Jokowi memang pernah mengatakan tidak segan
untuk membubarkan lembaga negara. Dia menyampaikan itu saat marah dalam Sidang
Kabinet Paripurna.
Jokowi marah karena melihat masih ada kementerian dan
lembaga yang tidak maksimal bekerja di tengah pandemi virus corona.
"Untuk negara. Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa
saja reshuffle," ujar Jokowi, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana
Presiden, Kamis (18/6).
Belum ada Komentar untuk "Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga"
Posting Komentar