Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja " Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan "
Sabtu, 11 Juli 2020
Tambah Komentar
JAKARTA, Dilansir dari situs KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi
dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui
Program Kartu Prakerja
Dalam aturan baru tersebut, pada
Pasal 31C diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang
tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.
Peserta yang tidak memenuhi
syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk
mengembalikan insentif tersebut.
"Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah
menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib
mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada
negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari
Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Menurut aturan tersebut, peserta
wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari. Apabila
tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Untuk diketahui, program Kartu
Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena
PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk
pelaku usaha mikro dan kecil.
Pencari kerja tersebut harus
memenuhi persyararatan yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia
minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.
Dalam program ini, pemerintah
menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Diharapkan, anggaran sebesar itu bisa
menyasar 5,6 juta peserta.
Setiap peserta Kartu Prakerja
mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, sebesar Rp 1 juta
untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000
sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani
Lebih lanjut dijelaskan, Kartu
Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD,
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta
perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Adapun jika penerima Kartu
Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana
bisa melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan
sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen
Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan
ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis
pasal 31D beleid tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja " Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan ""
Posting Komentar