Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Segini Besarannya
Jumat, 07 Agustus 2020
Tambah Komentar
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan
peraturan pemberian gaji
ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. PP
Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan,
atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota
Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Mengutip beleid tersebut, Jumat (7/8/2020), pemberian gaji
ke-13 tahun 2020 tidak berlaku pejabat negara, seperti presiden dan wakil
presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua,
ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat
eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Gaji ke-13 juga
tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani
cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi tempat penugasan.
Besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak
sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020
sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6
triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.
Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya
sebesar Rp 13,89 triliun.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB mengumumkan pencairan gaji
ke-13 2020 diharapkan bisa terlaksana pada minggu depan. Pasalnya, revisi
peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan
revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
(Jokowi)
"PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga
paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," ujarnya ketika
dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Belum ada Komentar untuk "Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Segini Besarannya"
Posting Komentar