Syarat Menjadi TKI Jepang
Bagaimana Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang
1. Minimal
lulusan SMA/SMK, Diutamakan D3/ S1 Bagi Lulusan Teknik Sipil, Arsitektur,
Elektro, Listrik dan Sastra Jepang.
2. Pria/Wanita
Usia 19-26 Tahun Domisili Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta.
3. Sehat
Jasmani dan Rohani.
4. Tinggi
badan minimal 160cm (Pria) 155cm (wanita), Berat badan ideal.
5. Tidak
berkaca mata (Mata minus), Tidak bertattoo/Bertindik bagi Peserta Pria.
6. badan
tegak, tidak pernah memiliki riwayat operasi tulang/ patah tulang.
7. Tidak
memiliki riwayat penyakit dalam seperti: TBC, Kanker, Asma, Jantung, Hepatitis,
diabetes dll.
8. Fisik
tidak : Cacat, Patah Tulang, Tuli, Hernia, Penyakit Kulit, Kaki Semper, Kaki O,
Kaki X, Disfungsi organ tubuh, Buta Warna, Silindris, bekas operasi (bekas
kecelakaan, luka bakar, usus buntu karena penyakit), Estetika (penampilan
fisik).
9. Tidak
menggunakan Narkoba dan Obat-obatan terlarang sejenisnya.
10. Bersedia
mengikuti pelatihan bahasa dan budaya jepang sampai saat diberangkatkan di
Lembaga Sending/ Sending Organization (SO) yang dituju.
11. Belum pernah Magang ke Jepang/ Tidak berlaku bagi peserta Eks Jepang.
Peserta
yang telah berhasil menyelesaikan program pemagangan selama 3 (tiga) tahun
wajib pulang ke Indonesia dan akan menerima :
1. Sertifikat
Keterampilan dari JITCO.
2. Sertifikat
Keterampilan dari IMM Japan.
3. Tunjangan
modal usaha sebesar ¥ 600.000 (untuk usaha mandiri).kurs yen saat ini 117=
sekitar Rp.70 jt.
4. Peserta akan mengikuti wawancara dengan perusahaan Jepang yang ada di Indonesia untuk ditempatkan pada perusahaan tersebut
Catatan
Bagi BMI Jepang :
1. Mempersiapkan
perlengkapan administrasi asli dan fotocopy dan legalisir.
2. Jauhi
narkoba dan sejenisnya.
3. Mempersiapkan
kondisi tubuh dan ketahanan fisik.
o mengkonsumsi
makanan yang bergizi, sehat, dan bersih.
o olahraga
teratur sambil mencoba test ketahanan fisik.
o menjaga
kesehatan diri dari segala macam penyakit.
4. Peserta akan mengikuti wawancara dengan perusahaan Jepang yang ada di Indonesia untuk ditempatkan pada perusahaan tersebut.
Hak dan
Kewajiban BMI Jepang :
HAK :
1. Disediakan
sepeda/transport bagi perusahaannya yang jauh dari apartemen.
2. Asuransi
meliputi(kesehatan, kecelakaan kerja, kematian).
3. Gaji pokok
± 80.000 ¥ (im japan) ± 120.000(swasta/non imm).
4. Setelah
selesai kontrak magang kerja (3 tahun) mendapat nenkin, pesangon ± 500.000¥-±
700.000¥.
5. Tiket pesawat jepang-indonesia.
KEWAJIBAN
:
1. Menyelesaikan
kontrak kerja magang selama 3 tahun.
2. Tidak
keluar dari program/ kabur dari perusahaan jepang.
3. (menjadi
ilegal)/ mencari perusahaan lain.
4. Menaati
peraturan perusahaan jepang.
5. Setelah
kontrak magang kerja selesai 3 tahun peserta trainee harus pulang ke indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Menjadi TKI Jepang"
Posting Komentar